REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Setelah tersendat cukup lama, surat perintah penonaktifan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, akhirnya dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Gubernur Jawa Tengah. Surat tersebut menurut Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Semarang.
Bibit mengatakan, surat perintah tersebut baru saja dia dapatkan Selasa (26/6) pagi. "Surat sudah diterima, tadi pagi sudah saya taken. Isinya tadi baru lihat sepintas belum membaca betul. Tapi segera, ya siang ini akan saya sampaikan ke pemerintah Kota Semarang," ujarnya usai acara Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Jateng.
Adapun tugas-tugas Wali Kota akan diembankan pada Wakil Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi. "Tugas, ya Pelaksana Harian (PLH), wakilnya," kata Bibit.
Dikonfirmasi, Hendar mengatakan belum tahu surat penonaktifan tersebut. "Belum menerima. Saya malah baru tahu ini dari media," ujarnya.
Surat kepada Kemendagri tersebut baru dapat dibuat setelah pihak pemprov mendapat salinan register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa. Sementara, register perkara dari Pengadilan Tipikor Jakarta sempat mengalami perubahan status Wali Kota Semarang dari tersangka menjadi terdakwa. Oleh karena itu, menurut Sekda Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, Pemprov baru menyampaikan surat kepada Kemendagri setelah mendapat register tersebut secara resmi.
Padahal, pihak KPK telah lama mengirimkan permohonan pemberhentian sementara Soemarmo kepada Gubernur Jateng melalui faximili. Namun pemprov bersikukuh untuk mengajukan surat setelah mendapat register resmi dari Pengadilan Tipikor.
Wali Kota Semarang terjerat kasus korupsi APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012. Dia didakwa memberikan gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk kelancaran RAPBD 2012 tersebut. Saat ini Soemarmo tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut sebesar Rp 304 juta dan Rp 40 juta.