REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi memberhentikan Wali Kota Semarang, Soemarmo menyusul kasus hukum yang dialaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keputusan tersebut, ditetapkan Kemendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Surat tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, dikeluarkan pada Jumat (22/6) pekan lalu. “Soemarmo resmi diberhentikan,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/6).
Pemberhentian tersebut, dilakukan Mendagri karena sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, menyatakan bahwa kepala daerah atau wakilnya yang ditetapkan sebagai terdakwa, maka harus diberhentikan sementara.
Selain itu, kata Moenek, pengeluaran keputusan tersebut juga didasari oleh permintaan Gubernur Jawa Tengah untuk memberhentikan Soemarmo. “Surat dari gubernur masuk ke Kemendagri pada 15 Juni kemarin,” kata dia.
Karena itu, Wakil Wali Kota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi, ditunjuk sebagai yang melaksanakan tugas. “Tapi Hendi belum defenitif,” ungkap Moenek.
Seperti diketahui, Soemarmo menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. Ia diduga bersama-sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.