REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana Cirus Sinaga dan tetap divonis hukuman pidana selama lima tahun penjara. Begitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima putusan kasasi tersebut, tim eksekutor akan melaksanakan eksekusi dengan menahannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
"Belum, kalau sudah diterima akan ditahan di LP Salemba, Jakarta Pusat," kata Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi yang dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (26/6).
Masyhudi menambahkan, hingga saat ini Kejari Jaksel belum menerima putusan kasasi, baik itu petikan maupun salinan putusan dari MA terkait kasasi Cirus Sinaga. Kalau sudah ada pemberitahuan resmi dari panitera pengadilan, pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memberitahukan mengenai petikan dan salinan putusan Cirus Sinaga kepada Kejaksaan Agung. Jika sudah disampaikan, Kejagung akan segera mencopot atau memecat Cirus Sinaga sebagai jaksa. Saat ini status Cirus Sinaga masih jaksa nonaktif. "Nanti kami informasikan ke Kejagung, kalau sudah dapat pemberitahuan resmi itu. Kalau terbukti akan dicopot," tegasnya.