REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan Wa Ode Nurhayati. Wanita tersebut menjadi erdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di beberapa daerah di Aceh,
JPU dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/60, menilai nota keberatan Wa Ode yang dibacakan sendiri tidak berkaitan dengan pokok perkara yang didakwakan. Untuk itu jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar menolak nota keberatan terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi.
Alasan lain jaksa, nota keberatan atau eksepsi Wa Ode Nurhayati tidak diatur dalam KUHAP. Sedangkan terkait tudingan KPK yang hanya menggunakan informasi dari satu saksi bernama Haris Surahman, jaksa mengatakan akan membuktikannya dalam sidang pemeriksaan perkara.
Sebelumnya, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini didakwa telah menampung dana sebesar Rp50,5 miliar yang diduga dari penerimaan suap. Jaksa menduga rekening yang awalnya berisi Rp500 juta tersebut sengaja dibuka untuk menampung hasil korupsi sejak Oktober 2010.
Atas tudingan tersebut Wa Ode Nurhayati telah membantahnya dan menyebutkan rekening yang berada di salah satu bank BUMN hanya senilai kurang lebih Rp200 juta. Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap alokasi DPPID di tiga daerah di Aceh. Politikus PAN ini juga menjadi tersangka dari dugaan kasus pencucian uang.