REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meringkus tersangka Tirta Susanto alias Susanto yang ditetapkan Mabes Polri sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan terhadap beberapa pengusaha dengan kerugian puluhan miliar rupiah.
"Tersangka sudah ditangkap anggota Harda (Harta dan Benda) Polda Metro Jaya," kata Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Rabu.
Petugas Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penipuan itu, di rumahnya , Premiere Residence, Modernland, Kavling 61-63, Kota Tangerang, Banten, Rabu (27/6).
Kombes Toni mengatakan penyidik akan memeriksa intensif tersangka Tirta Susanto atas nama pelapor Herianto dugaan penipuan senilai Rp20 miliar.