REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah mengadakan persetujuan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dengan 29 negara. Demikian menurut Direktur Informasi dan Media, Kemlu RI, PLE Priatna dalam siaran pers pada Rabu (27/6).
“Persetujuan bebas visa tersebut dimaksudkan sebagai salah satu sarana peningkatan kegiatan saling kunjung pemimpin negara dan para pejabat Indonesia dan negara-negara penandatangan dalam rangka memperkuat kerja sama bilateral di segala bidang," jelas Priatna.
"Persetujuan ini tentunya akan sangat membantu karena kita mengantisipasi ke depannya akan banyak peningkatan interaksi hubungan bilateral," lanjut Priatna.
Empat negara yang baru bergabung adalah Swiss (mulai berlaku 22 April 2011), Slovenia (2 Juni 2012), Bosnia Herzegovina (1 Juli 2012), dan Belarus (9 Juli 2012). Negara yang lebih dahulu membebaskan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas adalah Austria, Azerbaijan, Brazil, Bulgaria, Ekuador, India, Iran, Kamboja, Korea Utara, Korea Selatan, Kroasia, Kuba, Laos, Mongolia, Myanmar, Paraguay, Peru, Cina, Rusia, Serbia, Slovakia, Sri Lanka, Turki, Tunisia, dan Vietnam.