REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK -- Seorang bandar judi bola diringkus oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara di Jalan Kampung Muara Bahari, Gang Pelita III RT 04/15 No 25 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/6).
Pelaku ditangkap saat menyelenggarakan dan menerima pasangan judi bola melalui handphone maupun secara langsung di Tempat Kejadian Perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Didi Hayamansyah mengatakan, Pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menerima pasangan melalui pesan singkat dan secara langsung. Kemudian pasangan tersebut dituliskan ke lembar kertas maupun di Handphone pelaku.
"Pasangan judi berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ujarnya kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/6).
Dalam satu kali permainan judi bola jumlah pemasang berkisar 20 orang. Pelaku mengetahui pasaran permainan judi bola melalui internet yaitu www.sbobet.com. Sedangkan aturan pembayaran melalui uang tunai atau transfer ke rekening pelaku. "Pemasang yang menang akan mendapat bayaran dari pelaku sesuai dengan besar pasangannya," ujar Didi.
Kegiatan pelaku sebagai bandar judi bola sudah berlangsung hampir selama dua tahun (2010-2012). Omset pelaku diperkirakan sebulan sekitar Rp 50 juta. Hasil keuntungan yang didapatkan pelaku ditransfer ke bandar yang lebih besar dengan inisial RP. "Saat ini RP masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Didi.
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Lim Theodorus alias Theo (33). Polisi juga sedang memeriksa tiga orang yang merupakan pemasang judi bola. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 1,8 juta, tiga unit handphone merek Nokia tipe 6300, Nokia tipe 1325, dan Blackberry tipe Gemini.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Hingga saat ini Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pengembangan untuk membongkar aliran dana pelaku beserta bandar judi bola lainnya.