Kamis 28 Jun 2012 23:51 WIB

Malaysia Deportasi 91 WNI Melalui Nunukan

Red: Heri Ruslan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,  NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia Negara Bagian Sabah kembali mendeportasi 91 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di negara tetangga tersebut melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Timur, Kamis.

Sebelum dideportasi mereka ditangkap petugas Imigrasi Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal dan bekerja di Malaysia, ujar staf Konsulat RI di Tawau Sabah, Suwito Hadi, di Nunukan, Kamis malam.

"Mereka ini deportasi dari Kota Kinabalu yang diserahkan kepada Konsulat RI Tawau untuk dikembalikan ke Indonesia melalui Nunukan," ujarnya usai menyerahkan TKI deportasi ini.

Berdasarkan data pada berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau nomor 464/B/Kons/VI/2012 tanggal 28 Juni 2012, WNI yang dideportasi 91 orang terdiri atas 61 laki-laki, 26 perempuan, satu anak laki-laki dan tiga anak perempuan.