Jumat 29 Jun 2012 15:12 WIB

Kemenag Akui PT Hardaya Sebagai Rekanan Alquran

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani
Penyidik KPK tengah menggeledah ruang anggota Komisi VIII DPR, Zainuddin Djabar, di ruang 1324, lantai 13 Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Foto: Republika/Mansyur Faqih
Penyidik KPK tengah menggeledah ruang anggota Komisi VIII DPR, Zainuddin Djabar, di ruang 1324, lantai 13 Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rekanan Kementerian Agama PT Hardaya Inti Plantations, di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan Alquran. Pihak Kemenag mengakui kerja samanya dengan rekanan tersebut.

"Setahu saya baru kali ini pengadaan Alquran dilakukan PT Hardaya. Sebelumnya bukan dengan perusahaan ini," terang Inspektorat Jenderal Kemenag Mundzier Suparta, Jumat (29/6).

Proyek pengadaan Alquran itu disebutnya sebagai program rutin Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kerja sama dilakukan dengan PT Hardaya pada medio tahun 2011 lalu. Besaran proyeknya didanai APBN senilai lebih dari Rp 22 miliar.

Saat pengadaan kedua sebesar lebih dari Rp 8 miliar didanai dengan APBNP. Suparta tak menampik data KPK yang menunjuk angka Rp 35 miliar untuk pengadaan mushaf Alquran. "Ya, sekitar total Rp 31 miliar untuk mencetak lebih dari 630 ribu eksemplar Alquran," sebutnya.

Pihaknya mendengar KPK menetapkan seorang tersangka dari Komisi VIII DPR, Zainuddin Djabar, yang diduga terkait dalam kasus tersebut. "Saya enggak tahu sama sekali indikasi dugaan aliran dana ke dewan karena tak bisa terbaca di dokumen yang kami audit," papar Suparta.

Pihaknya sudah sepekan ini mengetuai tim audit internal untuk melacak anggaran yang diduga bermasalah. Namun, setelah bedah dokumen, ungkapnya, tugas tim audit memeriksa langsung ke lapangan. "Proses pemeriksaannya belum selesai. Tapi, kami pastikan dalam laporan itu tidak terbaca ke arah mana dana eksternalnya, karena banyak yang terkait," jelasnya. Pihaknya hanya bisa mengecek prosedur lelang, penetapan harga hingga penyelesaian kontrak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement