Jumat 29 Jun 2012 16:14 WIB

Djoko Tjandra Jadi WN Papua Nugini, Kejagung Kirim Surat Diplomatik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra
Foto: Republika
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) memberi status kewarganegaraan kepada pengusaha dari Indonesia, Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan terpidana kasus Bank Bali. Kejaksaan Agung pun akan mengirimkan surat permohonan diplomatik untuk mengkonfirmasikan hal itu.

"Kita baru kirim semacam permohonan ke sana (Papua Nugini) untuk mengecek kepastian apakah benar dia di sana," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/6).

Darmono menambahkan ia sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai kabar Djoko S Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini saat ini. Ia malah mendengar permohonan status kewarganegaraan Djoko S Tjandra ditolak di Papuan Nugini.

Maka itu, pihaknya mengirimkan surat resmi kepada pemerintah Papua Nugini untuk mendapatkan kejelasan informasi mengenai hal tersebut. Saat ini pihaknya akan menunggu jawaban dari pemerintah Papua Nugini terkait status dan keberadaan Djoko S Tjandra.

"Kami belum dapat informasi resmi, sekarang kita tunggu jawaban dari sana," tegas jaksa yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor ini.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009 atau satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung merupakan terpidana dua tahun dalam perkara Bank Bali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement