Jumat 29 Jun 2012 20:07 WIB

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Churchill

Red: Taufik Rachman
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung siap menjadi jaksa pengacara negara terkait gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churchill Mining Plc, kepada pemerintah melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes di Singapura.

Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, menyatakan pihaknya siap menjadi pengacara negara tapi persoalannya masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah. "Kami siap, tapi masih menunggu SKK," katanya.

Perusahaan tambang asal Inggris itu menggugat pemerintah Indonesia sebesar 2 miliar dolar AS karena tidak puas dengan pencabutan izin pertambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang dilakukan Bupati Kutim Isran Noor.

Basrief mengakui saat ini pemerintah dan kejaksaan sudah melakukan komunikasi lisan, namun SKK-nya belum.