REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung siap menjadi jaksa pengacara negara terkait gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churchill Mining Plc, kepada pemerintah melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes di Singapura.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, menyatakan pihaknya siap menjadi pengacara negara tapi persoalannya masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah. "Kami siap, tapi masih menunggu SKK," katanya.
Perusahaan tambang asal Inggris itu menggugat pemerintah Indonesia sebesar 2 miliar dolar AS karena tidak puas dengan pencabutan izin pertambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang dilakukan Bupati Kutim Isran Noor.
Basrief mengakui saat ini pemerintah dan kejaksaan sudah melakukan komunikasi lisan, namun SKK-nya belum.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) St Burhanuddin menyatakan dirinya belum bisa memberikan komentar lebih banyak karena sampai sekarang belum ada SKK.
"Nanti kalau sudah ada SKK-nya, saya akan memberikan komentar," katanya.
Isran Noor telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) milik Ridlatama dengan alasan izin palsu.
Hal itu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006-2008 yang menyebutkan keberadaan IUP Ridlama palsu.
Tidak terima sikap Bupati Kutim,Churcill mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei 2012.