Jumat 29 Jun 2012 22:22 WIB

Ditangguhkan, Penahanan Tersangka Bos Perusuh Batam

Kerusuhan di Batam (ilustrasi).
Foto: Antara
Kerusuhan di Batam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) pada Jumat (29/6)  sore mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka TF. Ia diduga menjadi pimpinan bentrokan dua kelompok di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau.

"Surat permohonan yang kami ajukan sudah disetujui Kapolresta Barelang Kombes Pol Karyoto. Kami segera jemput TF dari Rutan Baloi, Batam," kata kuasa hukum TF, Nico Nixon Situmorang di Markas Polresta Barelang, Jumat. Nixon mengatakan, kepolisian menyetujui penangguhan penahanan karena ada jaminan dari keluarga dan tim pengacara.

"Semua keluarga memberikan jaminan. TF sendiri berjanji akan kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan polisi. Begitu juga kalau sampai ke pengadilan," kata Nixon.

Sebelumnya, TF, yang diduga menjadi pemimpin kelompok penyerangan pada Sabtu (18/6) di Hotel Planet Holiday Hotel Batam. Ia kemudian menyerahkan diri ke Polresta Batam Rempang Galang.

Kerusuhan di Planet Holiday Batam pada Senin (18/6) lalu mengakibatkan seorang meninggal dan belasan orang mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Saat ini polisi telah menetapkan 12 tersangka termasuk TF dan Bs yang diduga pimpinan dua kelompok yang bertikai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement