REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi Lampung berharap mantan Bupati Lampung Timur, Satono, terpidana kasus korupsi APBD Rp119 miliar dapat menyerahkan diri tanpa harus dilakukan penangkapan secara paksa.
"Harapan kami, terpidana itu dapat menyerahkan diri, sehingga Kejati Lampung tidak perlu melakukan penangkapan secara paksa," kata Wakil Kepala Kejati Lampung, Abdul Aziz, di Bandarlampung, Jumat.
Dalam pencarian Satono yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang/buron (DPO), Kejati Lampung sudah menyebar tim. "Saya berharap sebelum lebaran terpidana korupsi ini dapat kembali ke daerah asalnya di sini," kata dia lagi.
Abdul Azis selaku Ketua tim pencari Satono mengungkapkan, bila Satono kembali ke kampung halamannya, dipastikan Kejati akan melakukan penangkapan secara paksa. Seluruh tim, menurut dia, telah disebar untuk mencari keberadaannya di sejumlah tempat yang dilaporkan memang sering dijadikan tempat persinggahannya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Priyanto mengatakan, pencarian Satono fokus di Pulau Jawa, mengingat adanya informasi terakhir yang bersangkutan berada di situ.
Sebelumnya dikabarkan bahwa terpidana 15 tahun tersebut sedang belajar agama di pesantren Kabupaten Lampung Selatan, dan juga ada informasi lain bahwa Satono berada di Kabupaten Lampung Timur.
"Informasi sekecil apa pun pasti dikembangkan, bahkan pencarian kita sampai ke luar negeri," kata dia lagi.