Sabtu 30 Jun 2012 22:36 WIB

Usai Reka Ulang, Polis Lengkapi Berkas Penembakan Satpam IPB

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
BOGOR, 25/5-PENEMBAKAN SATPAM KAMPUS. Sejumlah mahasiswa melihat lokasi penembakan dua satpam kampus oleh orang tidak dikenal di Depan Mesjid Al-Hurriyah Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jabar, Jumat (25/5)
Foto: Antara/Jafkhairi
BOGOR, 25/5-PENEMBAKAN SATPAM KAMPUS. Sejumlah mahasiswa melihat lokasi penembakan dua satpam kampus oleh orang tidak dikenal di Depan Mesjid Al-Hurriyah Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jabar, Jumat (25/5)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Setelah rekonstruksi kasus rampung dillakukan, Kepolisian Resor Bogori melengkapi berkas perkara dua tersangka penembak satpam Institut Pertanian Bogor. "Reka ulang sudah dilaksanakan Jumat (29/6) kemarin, selanjutnya kita akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Cibinong," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, di Bogor, Sabtu (30/6).

Imron menuturkan dari pelaksanaan reka ulang, sejumlah fakta penting terungkap untuk melengkapi berkas perkara. Dalam reka ulang tersebut, terbukti ke dua pelaku melakukan aksi penembakan terhadap ke dua Satpam IPB tersebut.

Reka ulang dilakukan kemarin berlangsung di lima lokasi, lokasi pertama dilakukan di sebuah warung yang berada di belakang Polsek Dramaga. Reka ulang dilanjutkan di Alfamidi Jalan Raya Dramaga, lalu dilanjutkan ke parkiran Mesjid Al Hurriyah Kampus IPB Dramaga, dan berakhir di hutan dekat pelaku membuang motor hasil curian.

Ada sekitar 90 adegan yang kita dokumentasikan dalam reka ulang itu. "Berkas secepatnya kita siapkan, Insya Allah minggu depan sudah kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Menurut Imron berkas perkara penembakan satpam IPB dibagi dalam dua berkas. Berkas pertama atas nama AS telah diserahkan ke Kejaksaan Cibinong.

AS adalah saudara kandung tersangka MH atau Mamay yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut karena ikut menyembunyikan senjata api dan barang curian. "AS ini kita jerat dengan Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Sementara itu, dua tersangka penembak Unyil dan Mamay dibuat dalam satu berkas. Dimana keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement