Ahad 01 Jul 2012 14:22 WIB

Ratusan Pasangan di Karawang Tuntut Cerai

Cerai (ilustrasi)
Foto: www.mediaislamnet.com
Cerai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 2012 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Wakil Panitera Pengadilan Agama Karawang, Suparman, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan kasus perceraian sebanyak 150 perkara selama periode Januari-Juni 2012. Jumlah tersebut cukup banyak dibandingkan periode tahun sebelumnya. Jumlahnya selama Januari sampai Desember 2011 hanya tercatat 125 perkara perceraian.

"Cukup banyak faktor yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Tetapi, faktor yang sangat utama ialah faktor ekonomi," kata Suparman, di Karawang, Ahad.

Selain faktor ekonomi, faktor pemicu perceraian dalam rumah tangga yang diterima Pengadilan Agama Karawang ialah faktor munculnya pihak ketiga. Kehadirannya membuat keharmonisan suami-isteri terganggu.

"Kasus perselingkuhan dimana seorang istri mengetahui suaminya memiliki perempuan idaman lain,'' kata Suparman. ''Atau sebaliknya, isteri yang memiliki laki-laki idaman lain juga menjadi faktor lain terjadinya kasus perceraian.''

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement