Ahad 01 Jul 2012 22:51 WIB

Partai Islam Mau Kemana?

Qua vadis partai Islam (ilustrasi)
Qua vadis partai Islam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,oleh: Muhammad Subarkah (wartawan Republika)

Datangnya masa kemerdekaan ternyata belum menghasilkan partai Islam yang kuat. Perolehan suara tertinggi partai Islam terjadi pada Pemilu 1955. Sayangnya, sampai kini perolehan suara itu tak kunjung bisa terlampaui. “Partai politik Islam dalam bahaya!” Komentar ini cukup tepat bila mengkaji hasil survei Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) mengenai keterpilihan partai politik pada Pemilu 2014. Koordinator Survei SSS, Muhammad Dahlan, menyatakan mayoritas responden memilih partai nasionalis daripada partai Islam.

Situasi yang tak jauh berbeda juga dilansir Lingkaran Suvei Indonesia (LSI) yang pada Ahad lalu (17/6) memublikasikan hasil surveinya. Menurut mereka, partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ataupun partai berbasis masa Islam, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), saat ini terindikasi hanya akan mendapat suara kurang dari lima persen dalam pemilu.

Melihat kenyataan itu, dapat dipahami bila mulai terdengar sikap skeptis terhadap keberadaan partai Islam. Dahlan, misalnya, dengan gagah berani menegaskan, bila nanti dari empat Partai Islam atau partai berbasis Islam yang kini berada di parlemen, tiga dari empat partai yang ada itu akan terdepak dari percaturan politik di Senayan pasca-Pemilu 2014. Ini  karena mereka hanya bisa meraih suara sekitar tiga persen.

Melalui hasil Survei SSS yang dilakukan pada 14-24 Mei 2012 di 33 provinsi dengan jumlah responden 2.192 orang, ditengarai posisi partai Islam akan berada di rombongan  urutan buncit, maksimal partai papan tengah.  Pada survei kali ini, Golkar berjaya berada di posisi puncak dengan meraih dukungan suara 23 persen. Pada posisi kedua adalah PDIP 19,6 persen. Kemudian, Demokrat 10,7 persen dan Gerindra 10,5 persen. Sementara PKS meraih 6,9 persen, Nasdem 4,8 persen, PPP tiga persen, Hanura 2,7 persen, PAN 2,2 persen, PKB dua persen, dan lainnya 0,6 persen. “Jadi, kalau memakai ukuran parliamentary threshold sebesar 3,5 persen, hanya ada enam partai yang bisa melenggang ke DPR.  Sementara PPP, Hanura, PAN, dan PKB tampaknya harus cuti dulu,” ujar Dahlan.

sumber : teraju
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement