REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pekerja outsourcing, ternyata masih sulit diimplementasikan di lapangan. Buktinya, puluhan pekerja outsourcing yang bekerja di lingkungan kerja PT PLN Jawa Tengah, mengeluhkan status mereka yang masih tetap berstatus sebagai pekerja outsourcing.
Kondisi ini terasa ironis, karena putusan MK yang yang merevisi mengenai UU masalah pekerja outsourcing, berawal dari gugatan seorang pekerja outsourcing di lingkungan PT PLN. Puluhan pekerja outsourcing dari PT PLN Jawa Tengah yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Banyumas ini, Senin (2/7), mengadukan nasibnya ke Komisi D DPRD Jateng. Kedatangan mereka diterima seluruh anggota komisi tersebut.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Outsourcing Nasional (ASPON) Banyumas, Nanang Permana, menyatakan kedatangan mereka ke DPRD untuk mengadukan persoalan status pekerja mereka yang kini masih menjadi pekerja outsourcing di lingkungan PT PLN. ''Dengan adanya putusan MK, mestinya status kami sudah tidak lagi sebagai pekerja lepas. Tapi sudah ditetapkan sebagai karyawan PLN,'' jelasnya.
Menurut Nanang, sesuai putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tertanggal 17 Januari 2012, mestinya tidak ada lagi pekerja pencatat meteran listrik dan petugas perbaikan gangguan kerusakan jaringan/instalisasi listrik PLN, yang bekerja sebagai pegawai outsourcing. Namun kenyataannya, hingga kini tidak ada satu pun pegawai outsourcing PLN yang telah diangkat menjadi pegawai PLN.
Dia mengaku, kebanyakan petugas pencatat meteran listrik dan perbaikan gangguan jaringan/instalasi listrik PLN, bekerja pada perusahaan yang menjalin kontrak kerja dengan PLN Jawa Tengah. Dia menyebutkan, praktik seperti ini, sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Untuk itu, banyak di antara pegawai outsourcing PT PLN Jawa Tengah yang sudah bekerja selama 10 tahun, masih berstatus pekerja outsourcing.
Menurutnya, dengan status sebagai pegawai outrsourcing ini, maka pendapatan yang mereka peroleh tidak pernah mengalami peningkatan berarti. ''Paling tinggi, kami hanya dibayar Rp 1,5 juta oleh perusahaan yang memiliki kontrak dengan PLN. Dengan gaji sebesar itu, meski kami sudah disertakan dalam program jamsostek, namun jaminan yang kami peroleh sangat tidak memadai. Padahal kami sudah bekerja sangat lama,'' katanya.
Menanggapi tuntutan para pekerja tersebut, anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Banyumas. ''Kita akan bicara masalah ini lebih dulu dengan Disnakertrans. Nanti kalau sudah ada kejelasan duduk persoalannya, kita akan meminta keterangan pada pihak PLN,'' katanya.