Senin 02 Jul 2012 19:33 WIB

Uang Masuk ke Rekening DW Hampir Rp 14 Miliar

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Nilai uang yang masuk ke rekening mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (DW), pada periode November 2011 hingga Februari 2012 mencapai sekitar Rp 14 miliar.

"Jumlah keseluruhan uang yang masuk adalah Rp 11,41 miliar dan 302 ribu dolar AS mulai November 2010 sampai Februari 2012," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wismantanu pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/7).

Menurut jaksa, transaksi tersebut dilakukan secara bertahap ke berbagai rekening DW di beberapa bank seperti Bank CIMB Niaga cabang Jakarta private banking, Bank HSBC cabang Jakarta Kelapa Gading, Standard Chartered Bank, Bank Mandiri cabang Jakarta Imam Bonjol, Bank CIMB Niaga Jakarta Sudirman dan Bank BCA Jakarta Kalimalang.

Jaksa menyatakan, untuk menyembunyikan hartanya DW membelanjakan uang tersebut untuk membeli 1100 gram logam mulia jenis fine gold, 11 unit tanah dan properti, mata uang asing, jam tangan serta 16 kendaraan bermotor yang seolah-olah barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88.

Di luar rekening tersebut, DW, yang berusia 38 tahun, juga memiliki gaji sebagai komisaris PT Mitra Modern Mobilindo sekitar Rp 10 juta per bulan sejak 2006 hingga Februari 2012.

Ia juga mendapat pemasukan dari usaha peternakan ayam sejak Agustus 2009-Februari 2012 dengan keuntungan seluruhnya Rp 104,7 juta dan pendapatan dari usaha minimarket Betamart yaitu Rp 7 juta - Rp 10 juta per bulan. Sedangkan total gaji yang dibawa pulang DW sebagai PNS yang diangkat pada 1995 adalah sebesar Rp 129,2 juta pada 2011.

"Perbuatan penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga lain dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh secara legal," kata jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, DW diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement