REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik Spa di Jabodetabek, HT, menjadi tersangka pencucian uang dengan pelaku utama diduga Dhana Widyatmika. Pencucian uang diduga berasal dari uang hasil pajak yang melibatkan Dhana sebagai mantan pegawai kantor pajak.
"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, di Jakarta, Selasa (3/7).
Penetapan tersebut dilakukan setelah memeriksa yang bersangkutan pekan lalu. Penyidikan membuahkan kesimpulan adanya fakta keterkaitan HT yang juga konsultan pajak dengan Dhana.
HT diduga berperan sebagai makelar yang menghubungkan Dhana dengan tersangka lain seperti HI, dan JB. "Semuanya ada keterkaitan, akan terungkap setelah penyidikan berakhir," ujarnya.
Meskipun sudah jadi tersangka, HT belum juga ditahan hingga saat ini. Adi enggan menjelaskan lebih lanjut kenapa yang bersangkutan belum ditahan.
Pertengahan Februari lalu, Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak Kejaksaan Agung. Dhana bersama istrinya, Dian Anggraeni, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.