Selasa 03 Jul 2012 15:08 WIB

Memberantas Korupsi, Fatwa Jadi Acuan

Rep: m akbar wijaya, m hafil/ Red: M Irwan Ariefyanto
Korupsi (ilustrasi)
Foto: dudipalba.wordpress.com
Korupsi (ilustrasi)

JAKARTA — Lembaga penegak hukum makin percaya diri dalam melakukan upaya perampasan aset koruptor. Mereka tak hanya mendapat landasan peraturan perundangundangan, tapi juga dukungan fatwa ulama. Fatwa tersebut mewajibkan negara merampas hasil korupsi.

Harta rampasan dari para koruptor itu harus bisa bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung adanya fatwa ulama tentang perampasan aset koruptor ini. KPK selama ini terus memburu harta-harta milik koruptor. “Konstruksi fatwa ulama dan hukum yang digunakan KPK itu sebenarnya sudah kita lakukan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Johan mencontohkan, KPK sudah melakukan pemblokiran harta milik koruptor. Pemblokiran itu hanya pada harta hasil tindak pidana korupsi. Soal pengembalian harta koruptor berupa uang, kata Johan, sejauh ini putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi tak terpengaruh meskipun koruptor telah mengembalikan uangnya.

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, putusan dalam pengadilan merupakan hak hakim. Gayus tidak menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu akan menjadi rekomendasi hakim dalam putusan terhadap para pejabat korup. “Itu (putusan hakim) kan hak kami, saya tidak bisa menanggapinya. Karena itu sudah sesuai hukum,” ujarnya.