REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengajukan izin untuk menghadiri acara ritual 40 hari kematian neneknya kepada majelis hakim persidangan Tipikor, Selasa (3/7). Pengajuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Wa Ode Nurzaenab.
Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab mengatakan, kehadiran politikus PAN itu sangat berarti bagi keluarga besarnya. Menurut dia, kedatangan Wa Ode Nurhayati sangat penting lantaran dirinya ada dalam kapasitas sebagai pengganti kedua orang tua. "Orang tua terdakwa telah meninggal, jadi dia adalah perwakilan orang tua," ungkap Nurzaenab di hadapan majelis hakim.
Pada kesempatan itu juga, terdakwa perkara suap alokasi DPID, Wa Ode Nurhayati menambahkan, acara ritual kali ini tidak seperti biasanya. Dia menguraikan, ada kekhususan tertentu dalam acara 40 hari kematian neneknya itu. "Nenek saya meninggal pada usia 125 tahun dan saya adalah satu-satunya orang yang bekerja sebagai PNS dalam keluarga besar, sehingga kehadiran saya sangat dibutuhkan," ucap Wa Ode Nurhayati.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua persidangan Tipikor, Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim akan memusyawarahkan terlebih dulu terkait keputusan perizinan tersebut. Keputusannya, ujar dia, akan ditentukan dalam satu sampai dua hari.