SINGAPURA - Seorang pria disidang di pengadilan pada Selasa. Dalam sidang perdananya, ia menghadapi dua dakwaan yakni penganiayaan terhadap pelayan di rumahnya.
Si terdakwa, Lee Kam Chuan, 45 tahun, dituduh telah menampar Siti Rochayati, menjambak rambutnya dan mengayunkan ember ke kepala si wanita itu di rumahnya. Jl Gaharu, Bukit Timah. Peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2011.
Dakwaan kedua, ia dituduh menampar dan meninju mata kanan pembantunya yang lain, juga TKW asal Indonesia, Sherly Susanti, sekitar setengah jam di hari yang sama usai ia menganiaya Siti.
Pengacaranya, Sunil Sudheesan mengajukan penundaan persidangan empat pekan lain. Pengajuan itu telah disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung Singapura.