Rabu 04 Jul 2012 01:48 WIB

Tampar dan Tinju TKW Indonesia, Majikan Singapura Diadili

Lee Kam Chuan
Foto: Strait Times
Lee Kam Chuan

SINGAPURA - Seorang pria disidang di pengadilan pada Selasa. Dalam sidang perdananya, ia menghadapi dua dakwaan yakni penganiayaan terhadap pelayan di rumahnya.

Si terdakwa, Lee Kam Chuan, 45 tahun, dituduh telah menampar Siti Rochayati, menjambak rambutnya dan mengayunkan ember ke kepala si wanita itu di rumahnya. Jl Gaharu, Bukit Timah. Peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2011.

Dakwaan kedua, ia dituduh menampar dan meninju mata kanan pembantunya yang lain, juga TKW asal Indonesia, Sherly Susanti, sekitar setengah jam di hari yang sama usai ia menganiaya Siti.

Pengacaranya, Sunil Sudheesan mengajukan penundaan persidangan empat pekan lain. Pengajuan itu telah disampaikan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung Singapura.

sumber : Strait Times
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement