Rabu 04 Jul 2012 12:24 WIB

Sidang PK Bahasyim Digelar Hari Ini

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Bahasyim Assifie
Bahasyim Assifie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Bahasyim Assifie, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan. Dia ingin kembali memproses hukum terkait putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

"Hari ini akan digelar sidang pemeriksaannya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marsyudhi, di Jakarta, Rabu (4/7). Pihaknya tidak mempermasalahkan proses PK tersebut, karena bagian dari proses hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Bahasyim menilai ada kesalahan dalam menerapkan proses hukum terhadap dirinya. Hal ini membuat pihaknya tidak menerima putusan pengadilan sebelumnya sehingga perlu ditindaklanjuti melalui PK.

Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan sebagian kasasi Bahasyim, karena ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, yang memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara.