REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menginginkan aset yang dahulu dimiliki Bank Century dapat dipergunakan untuk membayar kerugian nasabah Bank Century yang memiliki reksadana Antaboga.
"Pemerintah mempunyai posisi bahwa kalau itu nanti aset-aset yang dibawa lari oleh pemilik Bank Century saat itu, yang ada di dalam dan di luar negeri, bisa diperoleh dan dipakai sebagai sumber pembiayaan kembali," ujar Menkeu seusai mengikuti rapat tim pengawas Bank Century di Jakarta, Rabu (4/7).
Menkeu tidak sependapat bahwa pengembalian dana nasabah tersebut harus menggunakan uang negara yang dianggarkan dalam APBN, kecuali ada keputusan hukum dari Mahkamah Agung yang mewajibkan hal tersebut.
"Kami dari pemerintah menyampaikan bahwa kalau ada keputusan pengadilan yang sudah diputuskan MA dan itu memerintahkan jelas pemerintah bayar, tentu kita akan perhatikan tetapi mesti ada dasar hukumnya," ujarnya.
Rapat tim pengawas yang juga dihadiri Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Mutiara membahas kewajiban Bank Mutiara untuk mengembalikan dana nasabah reksadana Antaboga milik 27 nasabah Bank Century Solo sebesar Rp 35,437 miliar dan denda Rp 5,675 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Menkeu Agus menyatakan Bank Mutiara yang dahulu merupakan Bank Century, berhak untuk mempelajari keputusan Mahkamah Agung itu terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti suatu opsi.
"Dalam pembahasan tadi disampaikan bahwa nanti kalau seandainya keputusan MA sudah keluar dan Bank Mutiara bisa membaca hasil keputusannya, akan ditindaklanjuti Bank Mutiara," ujarnya.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan tugas penyehatan Bank Mutiara dilakukan oleh LPS menggunakan uang negara dan itu dilakukan secara hati-hati karena mengelola bank rekap berbeda dengan bank lain.
Namun, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus di Solo, Bank Mutiara akan berupaya mematuhi putusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Bank Indonesia.
"Kami akan mematuhi dengan mekanisme hukum yang berlaku di Bank Indonesia. Bukannya kami tidak empati tapi harus hati-hari, jangan sampai masalah hukum perdata ini merambat ke pidana," ujarnya.
Sedangkan, Ketua Dewan Komisioner LPS Hery Budiargo mengatakan LPS menyerahkan sepenuhnya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut kepada Bank Mutiara serta mengharapkan ada kebijakan terbaik berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tidak melanggar hukum. "Diluar itu bukan kompetensi LPS untuk menjawab," ujarnya.
Sementara, pimpinan rapat Pramono Anung dalam membacakan kesimpulan rapat mendesak Pemerintah, Bank Mutiara dan LPS segera menyelesaikan masalah pembayaran nasabah Bank Century sesuai putusan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan dan berlaku bagi nasabah Bank Century yang lainnya.
"Tim pengawas juga akan meneruskan putusan MA terkait nasabah Bank Century ke BPK dan KPK," kata Pramono.