Rabu 04 Jul 2012 19:37 WIB

Ini Dia Peran Kaki Tangan Dhana

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan peran sejumlah tersangka yang berkaitan dengan terdakwa kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika. Masing-masing memiliki peranannya yang berbeda.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw mengungkapkan peranan tersangka Hendro Tirtawijaya (HT). Dialah yang mentransfer uang senilai Rp 17 miliar yang dibagikan ke DW. "Uang itu terus dialirinya. Dia berperan sebagai pembagi jatah," jelasnya di Jakarta, Rabu (4/7).

Hendro mengaku sebagai konsultan pajak PT Mutiara Virgo. Hendro dikenal sebagai rekanan tersangka Herly Isdiharsono, atasan Dhana di Ditjen Pajak. Dia menerima uang dari Johnny Basuki ke Herli Isdiharsono. "Dia yang urus wajib pajaknya," ujarnya.

Arnold memastikan Hendro menerima uang dari praktik manipulasi pajak yang dilakukan Dhana dan wajib pajaknya. "Saya lupa jumlah pastinya. Nanti kita lihat lagi," paparnya. Dalam dakwaan Dhana, Hendro mendapat uang sebesar Rp 20,8 miliar dari Johnny sebagai biaya untuk mengurus pengurangan pajak.

Penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV) Johnny Basuki, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo Herly Isdiharsono, Direktur Utama PT APM Salman Maghfiroh, mantan atasan Dhana, Firman, dan Dhana Widyatmika. Dhana sendiri saat ini sudah berstatus terdakwa.

Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement