Rabu 04 Jul 2012 19:37 WIB

Ini Dia Peran Kaki Tangan Dhana

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan peran sejumlah tersangka yang berkaitan dengan terdakwa kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika. Masing-masing memiliki peranannya yang berbeda.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw mengungkapkan peranan tersangka Hendro Tirtawijaya (HT). Dialah yang mentransfer uang senilai Rp 17 miliar yang dibagikan ke DW. "Uang itu terus dialirinya. Dia berperan sebagai pembagi jatah," jelasnya di Jakarta, Rabu (4/7).

Hendro mengaku sebagai konsultan pajak PT Mutiara Virgo. Hendro dikenal sebagai rekanan tersangka Herly Isdiharsono, atasan Dhana di Ditjen Pajak. Dia menerima uang dari Johnny Basuki ke Herli Isdiharsono. "Dia yang urus wajib pajaknya," ujarnya.

Arnold memastikan Hendro menerima uang dari praktik manipulasi pajak yang dilakukan Dhana dan wajib pajaknya. "Saya lupa jumlah pastinya. Nanti kita lihat lagi," paparnya. Dalam dakwaan Dhana, Hendro mendapat uang sebesar Rp 20,8 miliar dari Johnny sebagai biaya untuk mengurus pengurangan pajak.

Penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Mutiara Virgo (MV) Johnny Basuki, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo Herly Isdiharsono, Direktur Utama PT APM Salman Maghfiroh, mantan atasan Dhana, Firman, dan Dhana Widyatmika. Dhana sendiri saat ini sudah berstatus terdakwa.

Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement