REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar itu bersedia menjadi saksi dalam kasus suap pembahasan Perda PON Riau.
"Hari ini saya dapat informasi dari penyidik bahwa kemarin Pak Agung memberikan keterangan atas ketidakhadirannya. Sehingga, ia bersedia untuk memenuhi panggilan itu pada pekan ini juga. Kalau tidak Kamis ya berarti Jumat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (4/7).
Johan mengatakan, karena kemarin Agung memberikan keterangan atas ketidakhadirannya, maka KPK tidak akan mengirimkan surat pemanggilan ulang. Agung cukup datang ke kantor KPK pada waktu yang ia bisa.
Menurut Johan, Agung sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkokesra. Ia diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka pada kasus itu.
Namun, Johan mengaku tak mendapat informasi mengenai alasan penyidik yang ingin memeriksa Agung. Hanya saja, Johan menjelaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil dianggap mengetahui tentang adanya suatu perkara.