REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (5/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu, menjelaskan, Hotasi disidang terkait dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang merugikan keuangan negara 500 ribu dolar AS.
Selain itu, berkas mantan General Manager Pengadaan PT MNA, Tony Sudjiarto juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan mulai disidangkan pada Kamis (5/7). "Sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tipikor pada 5 Juli 2012 akan digelar sidang pertama terdakwa Hotasi Nababan dan Toni Soegiarto," katanya.
Di samping itu, pihaknya belum mengetahui apakah keduanya akan ditahan oleh pihak Pengadilan Tipikor. "Kita belum mendengar penetapan penahanan itu," katanya.
Kasus tersebut berawal pada 2006, saat PT MNA menyewa dua unit pesawat Boeing 737-500 dan 737-500 dari perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Kemudian PT MNA memberikan "security deposit" ke TALG sebesar 500 ribu dolar AS setiap pesawat, namun sampai batas yang ditentukan kedua pesawat Boeing itu tidak kunjung tiba. Seharusnya, sesuai perjanjian, satu unit pesawat tiba pada 5 Januari 2007 kemudian disusul pada 20 Maret 2007.
Sementara itu, untuk tersangka Guntur Aradea, mantan Direktur Keuangan PT MNA, masih proses penyidikan.