REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memiliki tersangka baru dalam kasus korupsi kasus korupsi Al Quran dan pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, tidak membantah hal tersebut.
"Ya kasus korupsinya kan berangkaian. Tidak satu dua orang tersangka saja," kata Zulkarnaen saat dihubungi Republika, Rabu (4/7) malam. Zulkarnaen mengisyaratkan bahwa tersangka itu berasal dari penyelenggara negara.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci apakah calon tersangka itu berasal dari Kementerian Agama atau dari DPR. "Ya bisa penyelenggara negara," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen enggan menjelaskan lebih rinci lagi siapa tersangka baru itu. Pasalnya, jika ia menjelaskan secara rinci dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan yang tengah ditangani KPK.
"Ya kita itu mengerjakannya lebih sulit dibanding pemberitaan kalian. Nanti terlalu banyak diberitakan jadi tak sejalan. Nanti pada waktunya akan kita kasih tahu" katanya.
Sementara itu, terkait pengembangan kasus ini sendiri, KPK berencana akan memulai memeriksa tersangka Zulkarnaen Djabar. Ia akan diperiksa pada pekan depan. "Rencananya ZD akan diperiksa pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (4/7).