REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra akan melakukan perlawanan atas penetapan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan atas grasi Corby.
Ketua PTUN dalam sidang dismissal berwenang untuk menetapkan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima, tanpa melalui sidang. Alasannya, keputusan memberikan grasi tersebut telah sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, dan grasi adalah hak prerogatif Presiden.
Namun, Yusril menegaskan, penggugat berhak melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. "Kami, tim kuasa hukum akan segera bertemu untuk berdiskusi melakukan upaya hukum atas penetapan tersebut" tegas Yusril, di Jakarta, Kamis (5/7).
Yusril mengingatkan penetapan Ketua PTUN itu tidaklah sama dengan penolakan atas gugatan. Pihaknya menilai pemeriksaan gugatan ini belum masuk ke materi gugatan sama sekali.