REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa kasus korupsi perpajakan Gayus H Tambunan dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganggap perbuatan tindak pidana Gayus tak dapat ditolerir.
Menurut Juru Bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari, putusan berasal dari upaya banding yang diajukan Gayus atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Gayus enam tahun penjara. Pada dasarnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan majelis hakim Tipikor yang menyatakan Gayus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Tapi pidananya, hukumannya, diperberat dari enam tahun penjara jadi delapan tahun penjara, selebihnya sama," kata Sobari kepada ROL, Kamis (5/7).
Sobari menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberatkan hukuman Gayus karena perbuatan yang bersangkutan tidak dapat ditolerir dalam pergaulan bermasyarakat. Perbuatan Gayus yang mencari keuntungan sendiri dari pendapatan pajak dianggap merugikan masyarakat. Apalagi, lanjutnya, hal tersebut dilakukan Gayus berulang kali. "Selain itu, sebagai pencegahan umum mencegah terjadinya lagi PNS melakukan hal-hal seperti itu, perbuatan yang sangat tercela dalam pergaulan masyarakat, dan merugikan pendapatan negara," katanya.
Putusan banding tersebut diterbitkan tanggal 21 Juni 2012 dengan surat keputusan nomor 22/PID/TPK/2012/PT.DKI. Adapun majelis hakim Pengadikan Tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Yusran Thawab (ketua), A. Sobari, Nasaruddin Tappo, As'adi Al Ma'ruf, dan Ny. Amiek Sumindriyatmi.
Sebelumnya, pada 1 maret 2012 lalu, Gayus Tambunan yang hari ini divonis di pengadilan Tipikor Jakarta enam tahun penjara, total mengantongi vonis 28 tahun penjara dari empat kasus hukumnya.