REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemeriksaan hakim selama enam bulan terkahir oleh Komisi Yuridisial (KY) , menurut Komisi III, dikarenakan adanya banyak pengaduan masyarakat. "Itu memang tugas yang seharusnya KY lakukan yaitu mantau Hakim, apalagi sekarang ini banyak pengaduan dari masyarakat,"ujar Dewi Asmara salah satu anggota komisi III DPR RI pada Republika, Kamis (5/7).
KY, ujarnya pasti bergerak atas pengaduan dari masyarakat, apalgi saat ini warga kian sadar akan hukum. Pemeriksaan dilakukan, ujarnya, demi menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa, termasuk hakim. "Hakim harus diperiksa dan proaktif, istilahnya jemput bola dalam menanggapi pengaduan masyarakat,"ungkapnya.
Terlebih, pemerintah mengeluarkan wacana dalam RAPBN tentang kenaikan gaji hakim. Otomatis kata Dewi, itu harus beriring dengan peningkatan kerja hakim itu sendiri.
Namun, ia menekankan tak ada sangkut paut antara kenaikan gaji dalam pemeriksaan hakim yang dilakukan KY. Kenaikan gaji ini, dilakukan Pemerintah kata dia sebagai ungkapan perhatian kesejahteraan bagi hakim.
"Tidak secara langsung dan tidak ada korelasinya dengan kenaikan gaji dengan pemeriksaan,"jelas anggota fraksi Golkar ini.