REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Gayus Tambunan. Bahkan majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus Tambunan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Yusran Thawab (ketua), A. Sobari, Nasaruddin Tappo, As'adi Al Ma'ruf, dan Ny. Amiek Sumindriyatmi.
Pada 1 maret 2012 lalu, hakim pengadilan tinggi Tipikor mengganjar Gayus Tambunan enam tahun penjara. Dengan putusan PT DKI, kini Gayus mengantongi vonis 28 tahun penjara dari empat kasus hukumnya.
Pertama Gayus mengantongi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap selama 20 tahun penjara. Yaitu, kasus pertama di Tangerang 8 tahun penjara dan di PN Jakarta Selatan 12 tahun penjara.
Ditambah dengan vonis yang dijatuhkan PT DKI, akumulasi vonis Gayus menjadi 28 Tahun. Sementara terkait kasus pemalsuan paspor yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banten, lanjut hingga kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Banten.
Gayus telah didakwa melakukan empat perbuatan berbeda. Ia didakwa telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.
Gayus juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya ini, pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.