REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa kasus korupsi Gayus H Tambunan dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Atas putusan tersebut, Kubu Gayus memastikan mengajukan kasasi.
"Secara umum tentu kita kasasi," kata Kuasa Hukum Gayus Hotma Sitompoel melalui pesan singkatnya, Kamis (5/7). Namun, Hotma tidak menjelaskan secara rinci persiapan langkah-langkah apa yang akan dilakukan untuk kasasi tersebut. Pasalnya, ia mengaku belum bertemu dengan Gayus untuk membahas putusan ini.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa kasus korupsi perpajakan Gayus H Tambunan dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganggap perbuatan tindak pidana Gayus tak dapat ditolerir.
Menurut Juru Bicara pengadilan tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, putusan berasal dari upaya banding yang diajukan Gayus atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Gayus enam tahun penjara. Pada dasarnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan majelis hakim Tipikor yang menyatakan Gayus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Tapi pidananya, hukumannya, diperberat dari enam tahun penjara jadi delapan tahun penjara, selebihnya sama," kata Sobari saat dihubungi , Kamis (5/7).