Kamis 05 Jul 2012 20:04 WIB

Seluruh Korban Fokker 27 Terima Santunan dari TNI AU

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Korban pesawat Fokker 27
Foto: Antara
Korban pesawat Fokker 27

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 11 korban tewas jatuhnya pesawat Fokker A-2708 di Komplek Rajawali Halim Perdanakusuma pada Kamis (21/6) memperoleh santunan dari TNI Angkatan Udara Republika Indonesia, Kamis (5/7). Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris korban yang sebagian besar diterima oleh para istrinya.

Kepada Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Imam Sufaat, menjelaskan, santunan itu diserahkan sebagai upaya untuk memberikan penghargaan dan penghormatan kepada sejumlah kru Angkatan Udara yang telah mendedikasikan dirinya sampai akhir hayat. Selain itu, ungkap dia, santunan tersebut juga didedikasikan untuk anggota keluarga besar TNI AU yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat angkut ringan itu.

“Santunan ini, hendaknya jangan dilihat dari nilai nominalnya, karena pengorbanan jiwa tidak dapat dinilai dengan nominal berapapun”, ungkap Imam di hadapan para ahli waris korban.

Imam menyatakan, santunan tersebut diperoleh dari Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) yang menjadi tempat anggota TNI AU membayar premi tiap tahunnya. Oleh sebab itu, ujar dia, semua keluarga besar TNI AU telah diasuransikan dirinya.

"Namun demikian, untuk santunan yang diperoleh kru pesawat nilainya lebih besar ketimbang warga sipil yang menjadi korban lantaran mereka membayar lebih besar ke koperasi," ucap Imam.

Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris korban adalah sebagai berikut:

1. Mayor Pnb Heri Setiawan sebesar Rp. 313.770.000 diterima istrinya dr. Erny Susliawaty

2. Kapten Tek Agus Supriyadi sebesar Rp.264.360.000 diterima istrinya Sri Agus Murdiyati

3. Lettu Pnb Paulus Adi Prakoso sebesar Rp. 312.250.000 diterima istrinya dr. Dwi Listyorini

4. Letda Pnb Achmad. Syahroni sebesar Rp. 311.050.000 diterima istrinya Linda P Suherman

5. Serma Sihmulato sebesar Rp. 256.710.000 diterima istrinya Ria Apriani

6. Serka Wahyudi sebesar Rp. 263.400.000 diterima istrinya Fitri Wahyuni

7. Sertu Purwo Adiyanto sebesar Rp. 256.700.000 diterima istrinya Yuli Wijayanti

Sedangkan bagi empat warga sipil yang menjadi korban tewas masing-masing memperoleh santunan sebesar Rp50 juta dan untuk anggota TNI AU yang mengalami kerusakan rumah akan mendapat uang sebesar Rp5 juta

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement