REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN - Sebanyak 102 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur.
TKI yang dideportasi ini merupakan hasil penangkapan aparat gabungan Imigrasi, polisi dan rela (intelijen) Negeri Sabah Malaysia. Mereka kedapatan tidak menggunakan paspor kerja yang sah, kata Konsul Muda Konsulat RI di Tawau Malaysia, Asraruddin Salam, di Nunukan, Kamis (5/7).
Saat ditemui di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dia menjelaskan seratusan TKI dideportasi karena masa jaminan paspornya telah berakhir dan sebagian lagi tidak menggunakan dokumen sama sekali.
Penangkapan mereka, lanjut dia, merupakan operasi gabungan yang terdiri dari kepolisian, imigrasi dan rela (intelijen) Negeri Sabah Malaysia yang langsung melakukan razia ke tempat kerja TKI ini.
Sebelum dipulangkan (deportasi), TKI ini terlebih dahulu menjalani kurungan paling lama empat bulan di Penampungan Tahanan sementara (PTS) Air Panas Tawau Malaysia.
Pemulangannya berdasarkan Surat dari Kantor Imigrasi Tawau Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(36) 04 Juli 2012 dan Surat Konsulat RI di Tawau nomor 488/B/Kons/VII/12 tentang Deportasi WNI Bermasalah.
Dari 102 TKI Bermasalah yang dideportasi masing-masing 78 laki-laki dewasa, 14 perempuan dewasa, enam anak laki-laki dan empat anak perempuan dengan menumpang KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau ke Nunukan, tiba sekitar pukul 19.15 Wita.
Asraruddin menambahkan sesuai hasil wawancara dengan TKI Bermasalah yang dideportasi, Kamis (5/7) ini semuanya mengaku warga negara Indonesia. Makanya semua dipulangkan melalui Pelabuhan Nunukan.
Kedatangan TKI Bermasalah ini di Kabupaten Nunukan, dilengkapi dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 10 buah berarti satu buku SPLP digunakan oleh 10 orang TKI Bermasalah.
Terkait dengan banyaknya anak-anak di bawah usia lima tahun ikut di deportasi, Asraruddin menjelaskan, sebenarnya anak-anak ini tidak tersangkut masalah. Tetapi karena orangtuanya terazia oleh aparat Malaysia maka anaknya terpaksa diikutkan.
Selanjutnya, TKI yang dideportasi ini sembilan mengaku lahir di Malaysia. 32 orang meminta untuk tinggal di Kabupaten Nunukan mencari pekerjaan, satu orang meminta dipulangkan ke kampung halamnnya, 69 orang masih berkeinginan kembali ke Malaysia lagi.
Sebanyak 102 TKI deportasi ini, masuk ke Malaysia bekerja tanpa dokumen sama sekali sebanyak 73 orang, menggunakan paspor TKI 18 orang dan hanya menggunakan Pas Lintas Batas (PLB) dua orang.