REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dugaan tindak korupsi pengadaan Alquran seharusnya tidak terjadi jika Kementerian Agama memfungsikan peran gedung percetakan Alquran di Ciawi secara maksimal. Terkait hal itu, ICW mempertanyakan kegiatan percetakan yang berlangsung di gedung yang diresmikan Menteri Agama, era Maftuh Basyuni tersebut.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, menjelaskan, pada 15 Desember 2008, Menteri Agama, Maftuh Basyuni meresmikan Pembangunan Gedung Percetakan Alquran di Komplek Wisma Departemen Agama di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Pembangunan tersebut, ungkap dia, merupakan tindak lanjut dari Kepmen Agama No. 77 Tahun 1996, tentang bantuan langsung dari Menteri Agama sebesar Rp 26 miliar.
"Dananya dari APBN. Rinciannya Rp 3 miliar untuk bangun gedung, Rp 22 miliar untuk pengadaan mesin dan Rp 1 miliar untuk biaya operasional," ucap Firdaus melalui sambungan telepon.