Jumat 06 Jul 2012 14:39 WIB

Diduga Terkait Satono, Kasie Pidsus Kejari Lampung Terancam Sanksi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.
Foto: inilampung.com
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung, Teguh Heriyanto, terancam terkena sanksi. Tindakannya diduga mengakibatkan terpidana kasus korupsi, Satono yang juga mantan Bupati Lampung Timur, melarikan diri dan sulit dilacak.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Efendi, menyatakan Satono kabur dan menghilang setelah Teguh memberikan konferensi pers yang bukan wewenangnya. Ketika itu Teguh membeberkan jika pihaknya memiliki alat sadap yang mampu melacak HP Satono.

Setelah konferensi pers, keberadaan Satono tidak diketahui sehingga kejaksaan kehilangan jejak. Eksekusi putusan Mahkamah Agung memvonis Satono menjalani kurungan penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta mengembalikan kerugian negara Rp 10,5 miliar akhirnya gagal.

"Seharusnya dia membicarakan perkara, bukan kebijakan," jelasnya, di Jakarta, Jumat (6/7).

Satono telah ditetapkan menjadi DPO oleh Kejari Bandarlampung menyusul menghilangnya bupati nonaktif tersebut saat akan dieksekusi penahanannya.

Versi lain, Teguh diduga menghubungi Satono dengan membocorkan kabar bahwa jaksa Kejari Bandar Lampung akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Namun dugaan perbuatan Teguh itu hanya berdasarkan informasi, karena tidak ada saksi serta hasil pemeriksaan ponsel milik Teguh tidak mendukung adanya hubungan komunikasi tersebut.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih mempelajari hasil pemeriksaan lima jaksa tim eksekutor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, termasuk Teguh. "Nanti akan ada sanksi tegas. Kita pelajari nanti apa sanksinya," jelas Marwan.

Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan anak buahnya yang menyimpang.

Sebelumnya kasasi majelis hakim MA membatalkan vonis bebas Satono. Satono dinyatakan terbukti menggelapkan dana APBD sebesar Rp119 miliar dan menerima suap Rp10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement