REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono membantah dirinya kenal dengan Lukman Abbas, tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Lokasi PON.
"Saya tidak ada pertemuan dengan Lukman Abbas dan tidak ditanyakan dalam pemeriksaan tadi, saya juga tidak kenal Lukman Abbas," kata Agung setelah diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta selama sekitar delapan jam mulai pukul 08.40 hingga 16.30 WIB, Jumat (6/7).
Agung datang memenuhi panggilan KPK setelah dua kali tidak memenuhi panggilan tersebut, yaitu pada hari Rabu (5/7) dan Kamis (6/7). "Saya ke sini hanya memberi keterangan tentang tugas pokok Kemenko Kesra untuk olahraga. Saya selaku Menko Kesra melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Riau Rusli Zaenal," tambah Agung.
Ia mengaku bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat tersebut karena sebagai Menko Kesra, penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) berada dalam wewenangnya. "Pertemuan yang saya lakukan dengan Gubernur Rusli Zainal adalah rapat koordinasi resmi, pihak pengundang adalah saya sebagai Menko," ungkap Agung.
Ia juga membantah mendapatkan uang Rp 500 juta untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON tersebut. "Tidak ada permintaan penambahan anggaran. Yang ada adalah permintaan realisasi anggaran karena turunnya anggaran berjalan lambat," jelas Agung.
Artinya Agung mengaku tidak ada lobi yang melibatkan dirinya untuk pembangunan fasilitas PON yang telah menghabiskan APBD Riau senilai Rp 3,8 triliun sejak 2006 tersebut.
Pada kasus itu, selain Lukman, penyidik KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu anggota DPRD Riau masing-masing Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar), dan Taufan Andoso Yakin (PAN).
Sementara dua tersangka lain adalah Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pengerja proyek PON Riau.
Eka Dharma Putra bersama Lukman Abbas dan Rusli Zainal selaku Gubernur Riau serta Rahmat Syahputra selaku site Administrasi Manajer dalam Kerja sama Opreasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya menyetujui adanya dana yang disebut sebagai 'uang lelah' sebagai imbalan pembahasan Perda.
Taufan menyebutkan 'uang lelah' itu mencapai Rp 1,8 miliar untuk sejumlah anggota DPRD Riau. Hari ini, KPK juga dijadwalkan memeriksa Taufan Andoso Yakind dan Lukman Abbas.