REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indrianto Senoadji, menyatakan "saweran" atau pengumpulan dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hal wajar, sebagai bentuk dukungan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
"Hanya saja KPK tetap harus mematuhi mekanisme prosedur persetujuan DPR," katanya di Jakarta, Jumat (6/7) malam.
Ia menambahkan, tentunya KPK sendiri cukup paham tentang "saweran" karenanya lembaga itu tidak menerima bantuan dana dari publik secara fisik dan hanya dicatat secara administratif saja.
Indrianto mengatakan, seyogyanya kalau dana itu diterima KPK kelak, maka sebaiknya dipikirkan legalitas sebagai pembenaran yang sah.