REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Separuh dari TKI di luar negeri yang bermasalah sudah mendapatkan santunan dari asuransi sepanjang Juni 2012. Hal ini ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia(AAI) Humphrey Djemat yang juga merupakan Juru Bicara Satgas TKI Bermasalah.
Kepada ROL, Humphrey mengatakan ada 1.065 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang didampingi advokat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang dipimpinnya sudah mendapatkan santunan asuransi, sementara 400 orang lainnya masih dalam proses klaim asuransi.
Dari jumlah keseluruhan 2.191 orang TKI bermasalah yang didampingi AAI, maka 726 orang tidak mendapatkan klaim asuransi antara lain disebabkan oleh status mereka bukan sebagai peserta asuransi konsorsium proteksi yang dibentuk pemerintah serta sebagian melanggar hukum atau perjanjian kerja.
Selain itu, Humphrey juga menyebutkan beberapa kendala pendampingan TKI bermasalah adalah ketidaklengkapan dokumen, banyaknya TKI yang tidak mengetahui manfaat asuransi, banyaknya TKI ilegal dan memanipulasi data mereka, serta profesionalisme pegawai konsorsium asuransi proteksi di BPK.
Menurut Humhprey, TKI bermasalah harus mendapatkan pendampingan hukum dari advokat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada saat mengajukan klaim supaya meningkatkan kekuatan ketika menghadapi konsorsium asuransi.