REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembiayaan industri keuangan syariah diperkirakan. meningkat mencapai Rp15 triliun pada tahun 2012. Pengamat perbankan syariah Adiwarman Azwar Karim mengatakan, peningkatan didorong pemberlakuan aturan batas uang muka kredit kendaraan bermotor bagi industri keuangan konvensional.
"Dengan adanya aturan uang muka kredit kendaraan bermotor bagi perbankan konvensional, maka pembiayaan bank syariah akan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman," kata Adiwarman kepada ANTARA saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (7/7).
Adiwarman menjelaskan sebelum Peraturan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mengenai uang muka kredit kendaraan bermotor di industri keuangan konvensional diberlakukan, batas uang muka kredit kendaraan bermotor pada perbankan konvensional hanya lima persen dari total harga kendaraan. Sedangkan perbankan syariah menawarkan sebesar 10 sampai 15 persen.
Kemudian ketika aturan ditrapkan 15 Juni 2012, batas uang muka kredit kendaraan bermotor di industri keuangan konvensional menjadi 25 persen bagi kendaraan roda dua, 30 persen bagi kendaraan roda empat untuk kegunaan non produktif, dan 20 persen bagi kendaraan roda empat untuk tujuan penggunaan produktif.
Menurut Adiwarman, aturan uang muka itu akan membuat masyarakat beralih kepada pembiayaan perbankan syariah untuk mendapatkan dana pembiayaan kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, dia berharap perbankan syariah bisa memanfaatkan peluang pembiayaan ini dengan baik. Caranya dengan mempersiapkan infrastruktur yang memadai beserta manajemen kerja yang baik.
Dia juga berharap melonjaknya permintaan pembiayaan nantinya tidak mengakibatkan meningkatnya pembiayaan bermasalah. "Perlu adanya manajemen risiko pembiayaan yang baik dari masing-masing perbankan syariah, jangan sampai permintaan meningkat, tapi pembiayaan bermasalah ikut meningkat," kata dia.
Adiwarman mengutarakan perbankan syariah juga perlu memperkuat likuiditasnya dalam hal ini dana pihak ketiga untuk memenuhi permintaan pembiayaan.