Sabtu 07 Jul 2012 20:40 WIB

Fikih Muslimah: Suami tak Lagi Memberi Nafkah Batin (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sedangkan, apabila sudah janda maka keputusan bergantung pada suami dan tak perlu menunggu waktu satu tahun dan tidak juga dapat diceraikan orang lain di antara keduanya.

Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, keputusan berada di tangan suami disertai dengan sumpahnya, jika ia benar-benar mengaku telah menggaulinya.

Sedangkan, Mazhab Syafi’i berpandangan, keputusan berada di tangan suami di sertai dengan sumpahnya jika ternyata ia tidak pernah melakukan persetubuhan dengan istrinya, maka istrinya dimintai sumpah dengan selanjutnya keduanya diceraikan.

Jika kesaksian dari beberapa wanita menyatakan ternyata berdusta dan sang suami bersumpah bahwa ia telah menyetubuhinya, maka wanita itu tetap menjadi istrinya.

Menurut Abu Tsaur, bila seorang suami mengalami impotensi maka diberikan waktu tunggu bagi kelangsungan rumah tangganya. Kemudian, keduanya dapat diceraikan meskipun suami tersebut sudah menggaulinya.

Sebuah riwayat dari Urwah bin Zubair menyebutkan, Aisyah pernah memberitahukan kepada Rasulullah bahwa Rifa’ah Al-Quardzi telah menceraikan istrinya. Kemudian, istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair.

Aisyah berkata, “Demi Allah, apa yang ada padanya hanya seperti ujung kain ini—ia memegang ujung kain jilbabnya—lalu Rasulullah pun tersenyum sembari tertawa dan bersabda, ‘Barangkali kamu ingin kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan madunya dan ia merasakan madumu’.” (HR Muslim).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement