REPUBLIKA.CO.ID, Sedangkan, apabila sudah janda maka keputusan bergantung pada suami dan tak perlu menunggu waktu satu tahun dan tidak juga dapat diceraikan orang lain di antara keduanya.
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, keputusan berada di tangan suami disertai dengan sumpahnya, jika ia benar-benar mengaku telah menggaulinya.
Sedangkan, Mazhab Syafi’i berpandangan, keputusan berada di tangan suami di sertai dengan sumpahnya jika ternyata ia tidak pernah melakukan persetubuhan dengan istrinya, maka istrinya dimintai sumpah dengan selanjutnya keduanya diceraikan.
Jika kesaksian dari beberapa wanita menyatakan ternyata berdusta dan sang suami bersumpah bahwa ia telah menyetubuhinya, maka wanita itu tetap menjadi istrinya.
Menurut Abu Tsaur, bila seorang suami mengalami impotensi maka diberikan waktu tunggu bagi kelangsungan rumah tangganya. Kemudian, keduanya dapat diceraikan meskipun suami tersebut sudah menggaulinya.
Sebuah riwayat dari Urwah bin Zubair menyebutkan, Aisyah pernah memberitahukan kepada Rasulullah bahwa Rifa’ah Al-Quardzi telah menceraikan istrinya. Kemudian, istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair.
Aisyah berkata, “Demi Allah, apa yang ada padanya hanya seperti ujung kain ini—ia memegang ujung kain jilbabnya—lalu Rasulullah pun tersenyum sembari tertawa dan bersabda, ‘Barangkali kamu ingin kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan madunya dan ia merasakan madumu’.” (HR Muslim).