REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jumat telah menunjuk seorang hakim Prancis, Christine Chanet untuk memimpin sebuah kelompok berjumlah tiga orang yang akan bertugas melakukan penyelidikan apakah sejumlah pemukiman Israel di wilayah Palestina telah melanggar undang-undang hak-hak asasi manusia.
Selain Chanet, tim tersebut diisi oleh pengacara Pakistan Asma Jahangir dan hakim Botswana Unity Dow.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) meluncurkan perintah penyelidikan pada Maret atas inisiatif otoritas Palestina terhadap organisasi 47 negara itu. Sementara sekutu Israel, AS, adalah satu-satunya negara yang menentang inisiatif itu.
Israel sendiri dengan tegas menolak penyelidikan itu. "Pembentukan misi ini adalah merupakan ekspresi jelas untuk mengucilkan Israel dari UNHRC," menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Israel.
Bahkan Israel telah menyatakan tidak akan memperbolehkan kelompok itu masuk ke wilayah Israel. "Misi pencarian fakta ini tidak akan memperoleh sambutan kerja sama di Israel, dan anggota-anggotanya tidak akan diperbolehkan untuk masuk Israel dan kawasannya."
Sekalipun penyidik menyimpulkan pembangunan pemukiman itu melanggar hukum hak asasi manusia, oposisi AS mungkin akan berusaha keras untuk menghalangi pemberian hukuman pada Israel.
Dewan HAM PBB mengatakan bahwa rencana Israel membangun unit-unit perumahan baru di Tepi Barat and Jerusalem Timur hanya akan merusak proses perdamaian dan menimbulkan sebuah ancaman bagi solusi dua negara dan penciptaan negara Palestina merdeka.
Sekitar 500 ribu orang Israel dan 2.5 juta orang Palestina tinggal di Tepi Barat dan Jerusalem Timur, daerah-daerah yang dirampas Israel dalam perang 1967. Orang-orang Palestina menuntut wilayah itu untuk membentuk sebuah negara merdeka bersama dengan Gaza.