REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Temuan BPK terkait kejanggalan laporan belanja rapat DPRD Kota Cimahi disinyalir bukan masalah yang kompleks. Sekretaris dewan setempat menilai, temuan tersebut didapat dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) rapat yang belum lengkap.
"Bukan indikasi penyelewengan dana," kata Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Eddy Junaedi, Ahad (8/7). Menurut dia, BPK menemukan kejanggalan tersebut karena LPJ rapat dewan belum terkumpul seutuhnya. Itu juga berdasarkan LPJ rapat ke luar daerah, bukan rapat yang digelar di wilayahnya.
Eddy mengatakan, tidak mudah membuat LPJ dari rapat dewan yang digelar di luar daerah. Perlu bukti pembayaran yang dikumpulkan berdasarkan pengeluaran anggaran yang ada. Sejauh ini, kata dia, bukti pembayaran itu sudah ada. Namun, sebagian diantaranya tertinggal, sehingga tak masuk ke dalam LKPD Kota Cimahi 2011.
Sejauh ini, sambung Eddy, dewan tengah mengontrol ulang pengeluaran anggaran rapat belanja rapat tersebut. Pengeluaran anggaran juga berdasarkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dewan. Jadi, tidak sembarang mengucurkan anggaran untuk kegiatan dewan.
Menurut dia, ada ketentuan dan pesyaratan pengeluaran anggaran, termasuk untuk membeli dan menyiapkan alat kelengkapan pada rapat DPRD di luar maupun di dalam daerah. DPA juga diajukan berdasarkan peresetujuan Banggar dan Ketua DPRD.