REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara pencucian uang terhadap terdakwa Dhana Widyatmika kembali dilangsungkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/7). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum pegawai Dirjen Pajak tersebut.
Luthfiie Hakim, selaku penasehat hukum Dhana Widyatmika, menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya tidak cermat, jelas dan lengkap. Menurut dia, JPU terlalu membuat simplifikasi atau penyederhanaan masalah dalam beberapa hal yang diuraikan dalam dakwaan.