REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir-akhir ini, persidangan mengenai permohonan akta kelahiran sering diadakan. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7), sudah disidangkan lima permohonan akta kelahiran.
Kecenderungan ini terjadi dikarenakan masyarakat sadar tentang pentingnya akta kelahiran anak. Selain itu ada faktor lain yang menyebabkan banyak masyarakat mengajukan permohonan. "Saya mengurus akta kelahiran karena anak saya mau daftar sekolah, jadi harus buat supaya anak saya bisa daftar," ungkap salah seorand pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Umumnya masyarakat yang mengajukan permohonan akta kelahiran ke pengadilan disebabkan keterlamabatan pembuatan akta kelahiran. "Jika lebih dari satu tahun dari kelahiran anak, akta kelahiran harus dibuat melalui proses persidangan," jelas M Anwar SH, panitra persidangan permohonan akta.
Untuk kelancaran proses persidangan, pemohon harus melampirkan bukti-bukti yang sah agar permohonannya dikabulkan. Bukti yang disertakan adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemohon, surat nikah suami-istri, kartu keluarga, surat pengantar dari kelurahan, dan berkas-berkas administrasi permohonan.
Dalam proses persidangan, dihadirkan dua orang saksi yang dapat menguatkan permohonan. Saksi pertama dari pihak keluarga dan saksi kedua bukan dari keluarga.
Kedua saksi dimintai keterangan oleh hakim, diantaranya waktu pernikahan pemohon, status pemohon, siapa nama anak yang akan dibuatkan akte, umur anak, tempat tanggal lahir anak. Jawaban yang diberikan saksi pun harus sesuai dengan data yang ada, jika berbeda akan memberatkan untuk dikabulkannya permohonan oleh hakim.