Senin 09 Jul 2012 16:35 WIB

KPK Cegah Tiga Pihak Swasta Soal Korupsi Alquran

Rep: Muhammad Hafil / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga nama terkait penyidikan kasus korupsi pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama (Kemenag). Tiga nama tersebut berasal dari pihak swasta.

Ketiga nama tersebut yakni, Abdul Kadir Alaydrus, Syamsurachman dan Vasco Ruseimy. Mereka diketahui merupakan pihak swsta. "Syamsurachman dari swasta, Abdul Kadir Alaydrus dari swasta dan Vasco Ruseimy dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer dan pengadaan Alquran," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (9/7).

 

Menurut Johan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan itu, sambung Johan, atas permintaan penyidik KPK untuk mengeluarkan itu. Pencegahan itu dilakukan karena apabila sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. "Sejak 29 Juni 2012 berlaku selama 6 bulan," kata Johan.

 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnnya telah melakukan pencegahan terhadap dua nama. Keduanya yang juga tersangka dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

 

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquraan dan pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

 

KPK menduga keduannya telah menerima suap sekitar Rp 4 miliar. Atas dugaan tersebut, KPK pun mensangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

 

Anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sedangkan untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement