Selasa 10 Jul 2012 16:06 WIB

Tiga Anggota Komisi III Diperiksa BK DPR Soal Soemarmo

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR dari PPP Ahmad Yani (berbicara)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota DPR dari PPP Ahmad Yani (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR-RI akhirnya memeriksa tiga anggota Komisi III, Nasir Djamil (PKS), Ahmad Yani (PPP), dan Syarifuding Sudding (Hanura). Pemeriksaan ketiganya terkait laporan tim Koalisi Pemantau Peradilan yang menyatakan ada pelanggaran kode etik saat sejumlah anggota DPR Komisi III yang melakukan kunjungan kerja ke Semarang beberapa waktu lalu.

"Dari Komisi III sebenarnya ada lima yang dipanggil BK, tapi dua berhalangan hadir yakni Pak Azis Syamsudin dan Aboe Bakar," kata Ahmad Yani di Kompleks Gedung Senayan, DPR, Jakarta, Selasa (10/7).

Yani mengatakan selama di ruang BK, dia dan koleganya ditanyai mengenai prosedur kunjungan ke Semarang. Prosedur itu misalnya menyangkut surat tugas, anggaran dan tujuan kunjungan. "Ditanya apakah mengintervensi atau tidak," kata Yani.

Atas pertanyaan BK tersebut, Yani menjawab bahwa kunjungan dirinya dan anggota Komisi III lain merupakan kunjungan resmi dan dapat disebut sebagai kunjungan negara. Pasalnya kunjungan itu disertai surat tugas,

anggaran yang jelas, dan tidak memiliki maksud intervensi proses hukum.

Terkait upaya pemindahan Soemarmo, Yani menyatakan tidak ada alasan bagi MA untuk menyetujui permintaan KPK memindahkan pengadilan Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab menurutnya, telah ada jaminan dari Kapolda Jawa Tengah terkait keamanan selama proses peradilan Soemarmo berlangsung.

Yani mengaku siap jika pernyataannya ini dikonfrontir dengan tim Koalisi Pemantau Peradilan selaku pihak pelapor. Dia juga mengatakan siap menerima apapun keputusan BK. "Kami lihat keamanan proses persidangan terjamin. Kalau hakim yang bermasalah, hakimnya yang mesti diganti," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement