REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, mengatakan penggunaan ganja sebagai bahan pembuatan medis ada kemungkinan diperbolehkan. “Ganja selama ini difatwakan haram karena mengandung zat yang memabukkan. Karena sabda Rasulullah setiap yang memabukan diharamkan. Jika zat yang memabukkan dalam ganja bisa dihilangkan kemungkinan fatwa akan berubah,” kata Amidhan, kemarin.
Namun, lanjut Amidhan, penemuan atau penelitian yang membuktikan bahwa kandungan zat memabukkan dalam ganja bisa dihilangkan, tidak serta merta dapat dipercaya. Menurutnya, sebagai seorang muslim, perlu meneliti lagi kebenaran penelitian tersebut.
”Ganja memang sesuatu yang baru karena di zaman Rasullullah tidak ada. Karena itu kita tidak bisa langsung percaya begitu zat saja. Tapi tentu kita akan teliti ulang apakah benar zat memabukan dalam ganja benar-benar hilang,” ujarnya.
Amidhan mencontohkan fatwa haram terhadap konsumsi babi. Babi diharamkan karena tertulis jelas di dalam Alquran. “Ternyata menurut penelitian, babi mengandung cacing pita yang berbahaya bagi kesehatan. Itu adalah hikmah. Bukan berarti, ketika cacing pita dihilangkan, babi menjadi halal,” tutur Amidhan.