REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Rachmat Yasin merekomendasikan penutupan tempat hiburan (THM) yang menyalahi aturan. Salah satunya yang berada di Hotel Parung Transit.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat rekomendasi untuk menindak tempat-tempat hiburan yang menyalahi aturan, semua akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bupati saat ditemui usai menghadiri pemusnahaan narkoba di Kejari Cibinong, Selasa.
Bupati mengatakan bahwa seluruh tempat hiburan malam yang menyalahi aturan akan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penutupan ini, selain untuk penegakan hukum juga menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi ditempat terpisah mengatakan, Rabu (11/7) besok, pihaknya akan melakukan penyegelan tempat hiburan malam Parung Transit.
"Besok kami akan menyegel tempat hiburan malamnya. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan dinas terkait," kata Dace.
Dace mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pembongkaran karena surat izin pembekuan IMB hotel tersebut sedang dalam proses. Sebagai langkah awal, kata dia, pihaknya melakukan penyegelan sembari menunggu surat pembekuan IMB dikeluarkan.
Sebanyak 100 personel Satpol PP, kata dia, akan dikerahkan\saat penyegelan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.